Nasabah asuransi Allianz yang ada di Indonesia cukup banyak, diantaranya membeli produk asuransi yang bermacam-macam, mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, perjalanan, asuransi kendaraan dan masih banyak lagi. Apalagi sebagaimana yang diketahui bahwa perusahaan asuransi Allianz sendiri termasuk perusahaan asuransi swasta terbaik di dunia, sehingga banyak orang tidak ragu memakai produknya. Ketika sudah terproteksi, maka akan lebih mudah untuk merasakan manfaat dengan cara mengajukan klaim asuransi Allianz tersebut ketika membutuhkan.
Apa Itu Klaim Asuransi?
Menggunakan asuransi tidak sama seperti produk tabungan, dimana saat Anda memutuskan untuk menabung ke bank atau Lembaga keuangan lain, maka ketika nantinya sewaktu-waktu membutuhkan dana atau uang tersebut, maka bisa secara mudah melakukan penarikan, bahkan semua uang yang ditabung berhak untuk Anda tarik ketika membutuhkan. Namun pada dasarnya hal ini tidak sama dengan produk asuransi, ada ketentuan terkait dengan klaim untuk bisa menerima manfaat proteksi atau perlindungan.
Klaim asuransi sendiri merupakan sebuah proses pemegang polis mengajukan tuntutan kepada perusahaan asuransi, yaitu dengan mendapatkan kompensasi atau uang ganti rugi, sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat Bersama di awal, yaitu antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Klaim ini dapat dilakukan ketika terjadi sebuah risiko atau peristiwa yang dialami oleh peserta asuransi, serta masuk dalam kategori perlindungan atau proteksi yang dibuat oleh perusahaan asuransi.
Namun hal yang penting untuk diketahui adalah bahwa tidak semua pengajuan klaim yang dilakukan oleh peserta atau nasabah asuransi tersebut sudah pasti akan diterima atau approve. Ada kemungkinan juga nantinya pengajuan klaim akan gagal atau ditolak disebabkan oleh berbagai macam faktor. Jadi harus berhati-hati pada saat mengajukan klaim, jangan sembarangan.
Faktor Yang Menentukan Kesuksesan Klaim Asuransi
Jika ingin klaim asuransi Allianz tersebut approve atau berhasil, pada dasarnya ada beberapa faktor yang sangat berpengaruh dan harus Anda pahami, diantaranya adalah :
- Kondisi polis asuransi, polis asuransi inilah yang merupakan sebuah dokumen sah antara kedua belah pihak, yaitu peserta dengan perusahaan asuransi. Berisi perjanjian diantara keduanya termasuk juga yang mengatur mengenai urusan klaim. Klaim hanya dapat dilakukan pada saat polis dalam kondisi masih aktif, tidak sedang dalam kondisi lapse. Sehingga penting untuk mengecek keaktifan polis asuransi tersebut terlebih dahulu sebelum Anda melakukan klaim, percuma diajukan klaim ketika polis sedang lapse, karena sudah pasti gagal atau ditolak.
- Peristiwa yang diklaim, faktor penentu yang lainnya adalah dari segi hal atau peristiwa apa yang Anda klaim, dimana hal ini sudah disesuaikan dengan isi dalam polis asuransi tersebut. Jika memang peristiwa yang diklaim tersebut termasuk kedalam proteksi atau perlindungan dari asuransi, maka bisa disetujui, asalkan syarat lain juga terpenuhi. Namun jika seandainya peristiwa yang diklaim tidak termasuk proteksi asuransi atau bahkan dikecualikan, maka kemungkinan besar akan ditolak.
- Persyaratan klaim terpenuhi, perhatikan juga mengenai persyaratan penunjang yang diminta oleh perusahaan asuransi tersebut, khususnya adalah syarat mengenai dokumen atau berkas yang diminta oleh perusahaan. Semua yang ada dalam persyaratan ini harus dipenuhi secara lengkap, sehingga nantinya proses verifikasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi berjalan secara lancar. Jika ada yang kurang maka bisa jadi faktor penyebab kegagalan klaim.
- Waktu pengajuan klaim, tidak semua produk asuransi memberikan batas waktu pengajuan klaim yang panjang, faktanya ada banyak yang memberikan waktu pendek untuk pengajuan klaim, sebut saja dalam produk asuransi kendaraan Allianz, hanya diberikan waktu selama 3 hari dari kejadian untuk melakukan pelaporan dan menyerahkan dokumen klaim, melebihi waktu yang sudah ditentukan maka klaim akan ditolak atau hangus.
Jangan khawatir karena dalam klaim asuransi Allianz sekarang ini ada fasilitas yang akan mempermudah nasabah, diantaranya adalah dengan layanan pengajuan klaim berbasis online. Sehingga nasabah tidak perlu kemana-mana, karena klaim dapat dilakukan hanya dari rumah sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang belum terproteksi maka bisa mulai melirik produk-produk yang ditawarkan oleh Allianz, cek melalui website resminya.